Bank banyak dikenal sebagai lembaga yang menerima simpanan dan deposito.
Selain itu, bank juga dikenal sebagai tempat pembayaran segala macam bentuk
pajak seperti listrik, telepon, dan PDAM, serta pemindahan uang atau tranfer.
Dengan demikian transaksi ekonomi banyak sekali yang melibatkan bank.
Jadi dari berbagai kegiatan bank di atas, apa yang dapat kamu simpulkan
tentang pengertian bank?
1. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain
sebagai berikut.
a. Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah
pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman
lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi
kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara
menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
2. Jenis-Jenis Bank
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu
segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut
fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal
bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki
oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank
Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara
(BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar,
Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank
Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik
swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia,
Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional
Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik
asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank
of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga
Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp,
Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi
Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya
transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan
pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank
Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang
berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank
yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional
mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk
simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit)
juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan
untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase
tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara
bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank
konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau
pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai
berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat
jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank
tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat
terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi, baik segi
fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Nah, pada pembahasan kali
ini akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu
bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat
jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang
simak pembahasannya masing-masing.
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga
negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak
lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank
umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum
dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubunganantara Bank Indonesia (BI)
dengan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara
lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman
luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan
pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang
kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan
dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai
Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah
wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang
diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional antara lain
sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan
organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga
multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara
RI sebagai anggota.
b. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank).
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan
berikut ini.
1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka
waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari
masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit
perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga)
seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar
kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada
eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai
berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra
investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah,
yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja)
memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya
menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase
ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan
jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu
dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal,
nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang
disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah
membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada
nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah
menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio
laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain
KESEHATAN BANK
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal
& mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
- Kemampuan
menghimpun dana
- Kemampuan
mengelola dana
- Kemampuan untuk
menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
pihak lain
- Pemenuhan peraturan yang berlaku.
MANFAAT PENILAIAN KESEHATAN
- Bank : salah satu
sarana dalam menetapkan strategi usaha
- BI : pengawasan
FAKTOR-FAKTOR
PENILAIAN (CAMELS)
- Permodalan (Capital)
-
Kecukupan pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum”
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
-
Komposisi permodalan
-
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan (laba ditahan)
-
Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
bank
-
Akses kepada sumber permodalan
-
Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan
- Kualitas Aset (Asset
Quality)
-
Perkembangan aktiva produktif bermasalah (non performing
asset) dibandingkan aktiva produktif
-
Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan
aktiva produktif (PPAP)
-
Cadangan terhadap resiko pada aktiva produktif (penanaman
dana)
-
Cadangan umum : 1% dari total aktiva produktif
-
Cadangan khusus : 5% (dalam perhatian khusus), 15%
(kurang lancar), 50% (diragukan), 100% (macet)
-
Kecukupan kebijakan & prosedur aktiva produktif
-
Kecukupan Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank
(PPKPB)
-
Standard Operating Procedures (SOP)
-
Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva
produktif
-
Dokumentasi aktiva produktif
-
Kinerja penangan aktiva produktif bermasalah
-
Restrukturisasi
-
Penyertaan modal sementara
-
Ketepatan metode & skema restrukturisasi yang
dikaitkan dengan kondisi debitur secara keseluruhan
c.
Manajemen
(Management)
- Manajemen Umum
-
Good Corporate Governance
-
Penerapan sistem manajemen risiko
-
Pengawasan
-
SIM risiko
-
Pengendalian Internal
-
Kepatuhan bank
- Rentabilitas (Earnings)
-
ROA
(Return On Asset), ROE (Return On Equity), NIM (Net Interest Margin)
- BOPO (Biaya
Operasional Pendapatan Operasional)
- Pertumbuhan
laba usaha : Pendapatan operasional- Biaya operasional
- Komposisi
portofolio aktiva produktif & diversifikasi pendapatan
- Fee Based
Income Ratio
- Penerapan
prinsip aktiva dalam pengakuan pendapatan & biaya
- Prospek laba
operasional
- Sensitivity Of Risk
-
Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
sumber referensi
https://dewirosdyana.wordpress.com/2014/01/15/kesehatan-bank/
www.academia.edu