Minggu, 24 Maret 2013

Organization For Economic Cooperation and Development Jakarta - Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan tiga rekomendasi terkait peningkatan ketahanan pangan. Rekomendasi tersebut antara lain dengan memfasilitasi penanaman modal pertanian yang lebih tinggi, membuka lebih luas pasar produk pertanian dalam perdagangan internasional, mereformasi skema subsidi input dan bantuan pangan serta mulai meninggalkan tujuan swasembada pangan. Menurut OECD, proteksi terhadap impor akan menghambat daya saing sektor pertanian, membatasi pertumbuhan produktivitas pertanian dan meningkatkan biaya pangan untuk konsumen miskin, termasuk mayoritas petani yang merupakan pembeli neto (net buyer) bahan pangan pokok. Kebijakan non tarif yang lebih terbuka akan mendorong perdagangan dan memungkinkan konsumen Indonesia mengakses pangan di pasar internasional dengan baik. Terkait dengan swasembada pangan, Direktur Perdagangan dan Pertanian OECD Ken Ash mengatakan Indonesia lebih baik fokus pada komoditas yang memiliki daya saing dan keunggulan komparatif sehingga dapat bersaing di pasar global ketika hendak diekspor. Sebaliknya, untuk komoditas yang belum berdaya saing jika dipaksakan untuk swasembada, katanya, maka pemerintah harus mengeluarkan biaya besar untuk mencapai target swasembada komoditas tersebut. "Indonesia bisa melakukan impor pangan yang tidak dapat diproduksi sendiri tetapi pemerintah harus memiliki kebijakan food security (keamanan pangan) dan harus mempertimbangkan pendapatan masyarakat,” jelasnya saat melakukan Peluncuran Buku Hasil Kajian Kebijakan Pertanian Indonesia oleh OECD, Selasa (10/10/2012). Dijelaskan Ken Ash, jika pemerintah memaksakan swasembada pangan, maka akan membutuhkan biaya yang lebih tinggi serta harus memberikan subsidi pertanian yang lebih tinggi lagi. Karena itu, OECD, katanya, akan lebih baik jika fokus pada komoditas unggulan yang sudah memiliki daya saing untuk diekspor. Menurutnya, untuk mengurangi konsumsi beras, maka dapat dilakukan melalui kebijakan diversifikasi pangan. Sumber: Biro Umum dan Humas